Gugat Pansel Direktur BUMD, Apakah Bisa?

- Editorial Team

Senin, 18 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertanyaan :
Saya adalah salah satu peserta seleksi Direktur sebuah BUMD. Pertanyaanya apakah keputusan panitia seleksi pengisian jabatan direktur BUMD digugat karena dianggap tidak transparan dan tidak mengumumkan hasil tes atau seleksi lebih dari 1 tahun dan kemudian pihak panitia seleksi membuka seleksi baru. Padahal dalam seleksi yang sebelumnya dilakukan telah terdapat 5 calon yang sudah mengikuti seleksi administrasi dan wawancara yang mana seluruh tahapan sesuai peraturan telah dilaksanakan.

M. Musthofa – Surabaya

Jawaban :

Pertanyaan Anda sangat bagus, karena menyangkut keabsahan proses seleksi jabatan di BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan apakah keputusan panitia seleksi dapat digugat secara hukum. Saya coba uraikan secara sistematis:


1. Dasar Hukum Seleksi Jabatan di BUMD

  • Seleksi direksi BUMD pada umumnya diatur dalam:
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
  • PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD,
  • serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) masing-masing yang lebih teknis.

Pasal 57–61 PP 54/2017 menegaskan bahwa pengangkatan Direksi BUMD dilakukan melalui seleksi terbuka oleh Kepala Daerah berdasarkan hasil panitia seleksi. Prinsip dasarnya harus transparan, akuntabel, dan profesional.


2. Masalah dalam Kasus Anda

  • Seleksi pertama sudah dilaksanakan sampai tahap wawancara (bahkan sudah ada 5 calon).
  • Hasil seleksi tidak diumumkan selama lebih dari 1 tahun → ini menimbulkan dugaan tidak transparan.
  • Kemudian panitia membuka seleksi baru tanpa ada kejelasan status seleksi lama.

Dari sisi asas pemerintahan yang baik, ini bermasalah, karena:

  1. Asas transparansi & akuntabilitas tidak terpenuhi (tidak ada pengumuman hasil).
  2. Kepastian hukum bagi peserta dilanggar, karena mereka sudah mengikuti tahapan tetapi digantung tanpa keputusan.
  3. Panitia seleksi bisa dianggap melakukan maladministrasi (penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, atau tidak memberikan kepastian).

3. Apakah Bisa Digugat?

Ya, ada beberapa jalur hukum yang bisa ditempuh:

  1. Ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)
  • Keputusan panitia seleksi yang bersifat menetapkan/merugikan hak peserta bisa digugat, apalagi bila ada pembatalan sepihak atau tidak diumumkan hasil.
  • Namun, penting dilihat dulu: apakah panitia seleksi sudah mengeluarkan Keputusan TUN (beschikking) atau baru berupa “tindakan faktual” (tidak umumkan hasil).
  • Jika belum ada keputusan tertulis, maka yang bisa diajukan adalah gugatan tindakan pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) ke PTUN.
  1. Ke Ombudsman RI / Ombudsman Daerah
  • Maladministrasi (penundaan berlarut, tidak transparan, tidak memberikan kepastian hukum) bisa dilaporkan ke Ombudsman.
  • Ombudsman dapat memberikan rekomendasi agar panitia memperbaiki proses seleksi.
  1. Ke DPRD
  • DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah termasuk BUMD.
  • Peserta bisa mengadukan ke DPRD sebagai bentuk kontrol politik.

4. Pertimbangan Penting

  • Jika panitia seleksi sudah melaksanakan seluruh tahapan sesuai aturan, seharusnya hasil harus diumumkan, meskipun nantinya kepala daerah punya kewenangan memilih.
  • Membuka seleksi baru tanpa mengumumkan hasil lama bisa dianggap cacat prosedural.
  • Namun, Kepala Daerah memiliki diskresi dalam pengangkatan Direksi BUMD, sehingga sengketa biasanya lebih kuat di aspek proses administratif (transparansi, akuntabilitas), bukan semata soal siapa yang berhak menjabat.

Kesimpulan:
Keputusan atau tindakan panitia seleksi BUMD bisa digugat, baik melalui PTUN (jika sudah ada keputusan tertulis) atau melalui laporan ke Ombudsman (jika terkait maladministrasi karena tidak diumumkan hasil). Membuka seleksi baru tanpa kejelasan seleksi lama berpotensi melanggar asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.


Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel dewanjegrank.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Amnesti dalam Sejarah Politik Hukum Indonesia
Jelang Berlakunya KUHP Baru, Kementerian Hukum Intensifkan Sosialisasi

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:38

Praktik Amnesti dalam Sejarah Politik Hukum Indonesia

Senin, 18 Agustus 2025 - 04:48

Gugat Pansel Direktur BUMD, Apakah Bisa?

Senin, 18 Agustus 2025 - 00:56

Jelang Berlakunya KUHP Baru, Kementerian Hukum Intensifkan Sosialisasi

Berita Terbaru

SUKA SUKA

Drama China, Fenomena Baru Hukum Entertainment Indonesia

Minggu, 25 Jan 2026 - 03:24

COMMUNITY

Pensiun Tetap Bergaji dan Hidup Tenang dari Pohon Alpukat

Sabtu, 24 Jan 2026 - 04:36

COMMUNITY

Algoritma Drama China, Membius Warga Indonesia

Sabtu, 24 Jan 2026 - 04:30