Dokumen tanah adat seperti Girik, Letter C, dan Petok D tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah mulai 2 Februari 2026. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Pemerintah telah memberikan masa transisi selama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan, guna memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya secara resmi.
Kedudukan Hukum Girik dan Letter C
Secara yuridis, Girik, Letter C, dan Petok D sejak awal bukan bukti hak milik, melainkan hanya bukti penguasaan fisik dan administrasi desa. Dokumen tersebut tidak termasuk dalam alat bukti kepemilikan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam peraturan pertanahan nasional.
Mulai 2026, dokumen-dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai data pendukung dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai bukti kepemilikan yang berdiri sendiri.
Konsekuensi Hukum bagi Pemegang Girik
Masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya hingga batas waktu yang ditentukan berpotensi menghadapi beberapa konsekuensi hukum, antara lain:
- Lemahnya posisi hukum dalam sengketa pertanahan
- Tidak diakuinya hak kepemilikan dalam proses peradilan
- Tidak dapat dijadikan objek jaminan dalam lembaga keuangan
- Risiko tumpang tindih hak akibat pendaftaran oleh pihak lain
Dalam praktik, sertifikat tanah menjadi satu-satunya alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian kuat.
Kewajiban Pendaftaran Tanah
PP Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan bahwa seluruh bidang tanah harus didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN juga menyediakan mekanisme pendaftaran melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dokumen adat dan administrasi desa masih dapat digunakan sepanjang dapat dibuktikan kebenarannya dan tidak bertentangan dengan data fisik dan yuridis.
Pengakuan Tanah Adat Tetap Berlaku
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghapus keberadaan tanah adat, melainkan mengintegrasikannya ke dalam sistem pendaftaran nasional agar hak masyarakat hukum adat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.
Penutup
Pemberlakuan penuh PP Nomor 18 Tahun 2021 menandai perubahan penting dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pendaftaran tanah sebelum 2 Februari 2026 guna menghindari risiko hukum di kemudian hari.











